Nasib Jamaah Haji Lunas yang Belum Pergi Akhirnya Diputuskan, Begini Aturan Ongkos Biaya Haji Naik 2023

- 17 Februari 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi - Begini ongkos biaya haji 2023, rincian aturan, serta nasib jamaah haji yang lunas tunda.
Ilustrasi - Begini ongkos biaya haji 2023, rincian aturan, serta nasib jamaah haji yang lunas tunda. /Pexels.com/Konevi

Adapun rinciannya sebagai berikut:

- Jamaah haji lunas tunda (dalam antrian) tahun 2020: tidak perlu melakukan pelunasan tambahan

- Jamaah haji lunas tunda (dalam antrean) tahun 2022: harus membayar biaya tambahan sebesar Rp9,4 juta

- Jamaah haji berhak lunas 2023: harus membayar biaya tambahan sebesar Rp23,5 juta

Belakangan muncul kabar bahwa untuk jamaah haji yang lunas tunda atau dalam antrean tahun 2020 akan diprioritaskan berangkat pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: Bacaan Talbiyah Lengkap untuk Umroh dan Haji Lengkap dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Bagi calon jamaah haji yang mengalami kendala, disarankan untuk mendatangi Kantor Kanwil Kemenag setempat, di tingkat Kabupaten/Kota.

 

Perbedaan Bipih dan Nilai Manfaat

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x