Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Jamaah haji lunas tunda (dalam antrian) tahun 2020: tidak perlu melakukan pelunasan tambahan
- Jamaah haji lunas tunda (dalam antrean) tahun 2022: harus membayar biaya tambahan sebesar Rp9,4 juta
- Jamaah haji berhak lunas 2023: harus membayar biaya tambahan sebesar Rp23,5 juta
Belakangan muncul kabar bahwa untuk jamaah haji yang lunas tunda atau dalam antrean tahun 2020 akan diprioritaskan berangkat pada tahun 2023 ini.
Baca Juga: Bacaan Talbiyah Lengkap untuk Umroh dan Haji Lengkap dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya
Bagi calon jamaah haji yang mengalami kendala, disarankan untuk mendatangi Kantor Kanwil Kemenag setempat, di tingkat Kabupaten/Kota.
Perbedaan Bipih dan Nilai Manfaat