Masih dari laman Kemenag yang dikutip pada 17 Februari 2023, Bipih merupakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang merupakan tanggungan yang harus dibayar oleh jamaah.
Nantinya, biaya Bipih tersebut akan dikelola oleh BPKH atau Badan Pengelola Keuangan Haji dengan pengembangan investasi.
Hasil dari investasi Bipih tersebut akan dipergunakan sebagai nilai manfaat atau subsidi dari pemerintah.
Maka itu, nilai manfaat berfungsi sebagai subsidi ongkos biaya haji yang sebenarnya sebesar Rp90,05 juta.
Naiknya ongkos biaya haji Bipih tahun 2023 sendiri sebenarnya merupakan kenaikan presentase perbandingan Bipih dan nilai manfaat.
Demikian informasi mengenai ongkos biaya haji naik 2023, siapa yang bisa berangktan tahun 2023 dan bagaimana nasib calon jamaah lunas tunda.***