Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi yang Diputihkan, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

- 14 Februari 2023, 09:35 WIB
Skema baru tunjangan guru, sertifikasi guru diputihkan, peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru dan berapa sertifikasi honorer.
Skema baru tunjangan guru, sertifikasi guru diputihkan, peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru dan berapa sertifikasi honorer. /Instagram.com/@nadiemmakarim

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Tunjangan Profesi Guru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Dihapus, TPG Cair Capai 17 Juta

RUU Sisdiknas sendiri merupakan program legislasi nasional tahun 2020-2024, yang disusun untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang masih rendah.

Selama ini, TPG dikenal sebagai jaminan kesejahteraan guru. Pemberiannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang TPG.

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), di mana saat lulus bakal mendapat sertifikat pendidik.

Meski demikian, pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Artinya draf yang beredar masih bisa berubah.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Kata Mendikbud soal TPG

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x