Akhirnya Mendikbud Jelaskan Tunjangan Profesi Guru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Dihapus, TPG Cair Capai 17 Juta

- 12 Februari 2023, 11:46 WIB
Peraturan tentang tunjangan profesi guru, berapa tunjangan sertifikasi guru honorer dan tunjangan pengganti sertifikasi tanpa PPG.
Peraturan tentang tunjangan profesi guru, berapa tunjangan sertifikasi guru honorer dan tunjangan pengganti sertifikasi tanpa PPG. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari peraturan tentang tunjangan profesi guru, berapa tunjangan sertifikasi guru honorer dan tunjangan pengganti sertifikasi tanpa PPG.

Ketahui akhirnya Mendikbud Nadiem jelaskan tunjangan profesi guru tanpa PPG usai sertifikasi dihapus jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair capai Rp 17 juta.

Sejak pertengahan 2022 lalu, tunjangan profesi guru menjadi perbincangan hangat bagi kalangan guru. Bahkan Kemendikbud menuai protes terkait hal tersebut.

Awalnya ialah Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas, yang kini tengah dibahas oleh Kemendikbud dengan DPR.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Kata Mendikbud soal TPG

Dalam RUU Sisdiknas tersebut, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Dikhawatirkan TPG bakal dihapus apabila RUU Sisdiknas itu disahkan.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai apresiasi atas profesionalitasnya.

RUU Sisdiknas sendiri merupakan salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional di tahun 2020 hingga 2024.

Meski demikian, pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Artinya draf yang beredar masih bisa berubah.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x