Akhirnya Mendikbud Jelaskan Tunjangan Profesi Guru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Dihapus, TPG Cair Capai 17 Juta

- 12 Februari 2023, 11:46 WIB
Peraturan tentang tunjangan profesi guru, berapa tunjangan sertifikasi guru honorer dan tunjangan pengganti sertifikasi tanpa PPG.
Peraturan tentang tunjangan profesi guru, berapa tunjangan sertifikasi guru honorer dan tunjangan pengganti sertifikasi tanpa PPG. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600

Demikian penjelasan akhirnya Mendikbud Nadiem jelaskan tunjangan profesi guru tanpa PPG usai sertifikasi dihapus jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair capai Rp 17 juta.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x