Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Diterima 290 Ribu Guru, Mendikbud Jelaskan Besaran dan Skema Baru TPG

- 13 Februari 2023, 11:22 WIB
Sertifikasi dihapus, tunjangan sertifikasi guru (PPG), peraturan tentang tunjangan progesi guru dan pengganti TPG RUU Sisdiknas.
Sertifikasi dihapus, tunjangan sertifikasi guru (PPG), peraturan tentang tunjangan progesi guru dan pengganti TPG RUU Sisdiknas. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari sertifikasi dihapus, tunjangan sertifikasi guru (PPG), peraturan tentang tunjangan profesi guru dan pengganti TPG RUU Sisdiknas.

Ketahui tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi diterima 290 ribu guru jika RUU Sisdiknas disahkan, Mendikbud jelaskan besaran dan skema baru TPG.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai apresiasi atas profesionalitasnya.

Untuk memperoleh TPG, seorang guru wajib terlebih dulu memperoleh sertifikasi pendidik atau serdik, di mana bisa didapat dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Tunjangan Profesi Guru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Dihapus, TPG Cair Capai 17 Juta

Pendidikan profesi guru sendiri ialah pendidikan tinggi yang bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa agar mempunyai keahlian khusus seorang guru.

Belakangan, tunjangan profesi guru menjadi perbincangan hangat bagi berbagai masyarakat, terutama dari kalangan guru saat munculnya RUU Sisdiknas.

Sebab dalam RUU Sisdiknas itu, tak ada pasal mengenai tunjangan profesi guru. Tentu hal tersebut menuai protes karena TPG selama ini jadi pondasi kesejahteraan guru.

Adapun tunjangan profesi guru merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang TPG dan Dosen hingga tunjangan kehormatan profesor.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x