Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi yang Diputihkan, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

- 14 Februari 2023, 09:35 WIB
Skema baru tunjangan guru, sertifikasi guru diputihkan, peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru dan berapa sertifikasi honorer.
Skema baru tunjangan guru, sertifikasi guru diputihkan, peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru dan berapa sertifikasi honorer. /Instagram.com/@nadiemmakarim

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG Cair Capai Rp17 Juta

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600

Demikian penjelasan jenis tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi yang diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair mencapai Rp 17 juta.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x