Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Diterima 290 Ribu Guru, Mendikbud Jelaskan Besaran dan Skema Baru TPG

- 13 Februari 2023, 11:22 WIB
Sertifikasi dihapus, tunjangan sertifikasi guru (PPG), peraturan tentang tunjangan progesi guru dan pengganti TPG RUU Sisdiknas.
Sertifikasi dihapus, tunjangan sertifikasi guru (PPG), peraturan tentang tunjangan progesi guru dan pengganti TPG RUU Sisdiknas. /Dok menpan.go.id

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG Cair Capai Rp17 Juta

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Baca Juga: Jenis Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus di UU Sisdiknas, Ini Besaran TPG ASN & Non PNS Terbaru

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x