BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari jenis tunjangan profesi guru PAUD, tunjangan sertifikasi dihapus di UU Sisdiknas, dan realisasi tunjangan sertifikasi guru.
Ketahui jenis tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus jika RUU Sisdiknas disahkan, simak besaran nominal TPG ASN dan non PNS terbaru.
TPG atau tunjangan profesi guru merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Khusus Guru dan Dosen.
Adapun tunjangan profesi guru diberikan Pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sebagai tenaga pengajar.
Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang pendidik wajib untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan Kemdikbud.
Usai mengikuti PPG, kemudian guru tersebut bakal memperoleh sertifikat pendidik atau serdik. Sertifikat itulah yang kemudian bakal mencairkan TPG.
Mulai tahun lalu, Pemerintah membahas soal Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional bersama DPR RI, untuk menggantikan UU sebelumnya.
Rencananya, RUU Sisdiknas bakal mengintegrasikan dan mencabut 3 UU terkait pendidikan, mulai dari Sisdiknas, Guru dan Dosen serta Pendidikan Tinggi.