Jenis Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus di UU Sisdiknas, Ini Besaran TPG ASN & Non PNS Terbaru

- 26 Januari 2023, 07:38 WIB
Jenis tunjangan profesi guru PAUD, tunjangan sertifikasi dihapus di UU Sisdiknas, dan realisasi tunjangan sertifikasi guru.
Jenis tunjangan profesi guru PAUD, tunjangan sertifikasi dihapus di UU Sisdiknas, dan realisasi tunjangan sertifikasi guru. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari jenis tunjangan profesi guru PAUD, tunjangan sertifikasi dihapus di UU Sisdiknas, dan realisasi tunjangan sertifikasi guru.

Ketahui jenis tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus jika RUU Sisdiknas disahkan, simak besaran nominal TPG ASN dan non PNS terbaru.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Khusus Guru dan Dosen.

Adapun tunjangan profesi guru diberikan Pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sebagai tenaga pengajar.

Baca Juga: Selamat! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Usai Sertifikasi Diputihkan, Ini Daftar Besaran TPG

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang pendidik wajib untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan Kemdikbud.

Usai mengikuti PPG, kemudian guru tersebut bakal memperoleh sertifikat pendidik atau serdik. Sertifikat itulah yang kemudian bakal mencairkan TPG.

Mulai tahun lalu, Pemerintah membahas soal Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional bersama DPR RI, untuk menggantikan UU sebelumnya.

Rencananya, RUU Sisdiknas bakal mengintegrasikan dan mencabut 3 UU terkait pendidikan, mulai dari Sisdiknas, Guru dan Dosen serta Pendidikan Tinggi.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x