Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Demikian penjelasan sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi, lalu buat apa? Berikut cara baru dapat TPG.***