Gawat! Kemdikbud Tidak Cairkan Tunjangan Profesi Guru TPG 2023 ke 6 Guru Sertifikasi, Ternyata Ini Alasannya

- 19 Januari 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi - Gawat, Kemdikbud tidak cairkan tunjangan profesi guru TPG 2023 ke 6 guru sertifikasi. Simak alasan Kemdikbud Ristek di sini.
Ilustrasi - Gawat, Kemdikbud tidak cairkan tunjangan profesi guru TPG 2023 ke 6 guru sertifikasi. Simak alasan Kemdikbud Ristek di sini. /Unsplah/mufidpwt.

BERITA DIY - Gawat, Kemdikbud tidak cairkan tunjangan profesi guru TPG 2023 ke 6 guru sertifikasi. Simak alasan Kemdikbud Ristek berikut ini.

Tunjangan profesi guru atau TPG pada tahun 2023 ini akan kembali dicairkan Kemdikbud Ristek. Seperti sebelumnya, TPG hanya untuk guru sertifikasi.

Hal tersebut dikarenakan belum ada pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Adapun RUU Sisdiknas saat ini dalam pembahasan.

Tunjangan profesi guru 2023 akan diberikan kepada guru sertifikasi baik berstatus PNS, PPPK maupun guru dari sekolah swasta. 

Baca Juga: Pemutihan Sertifikasi 1,6 Juta Guru Langsung Dapat Tunjangan hingga Rp 20 Juta, Ini Daftar Gaji dan TPG 2023

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan sertifikasi guru diberikan per bulan. Namun pencairan TPG per tiga bulan.

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP tersebut.

Berikut jadwal lengkap pencairan tunjangan profesi guru bagi guru sertifikasi merujuk penyaluran sebelumnya:

- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: Peraturan Pemerintah Undang -Undang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x