BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari skema baru tunjangan sertifikasi guru, nasib guru sertifikasi RUU Sisdiknas, dan sertifikasi dihapus diganti tunjangan profesi guru.
Ketahui 1,6 juta guru berikut diputihkan dapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, berikut skema baru TPG.
RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Adapun upaya itu tertuang dalam mengurai hambatan pada birokrasi, menyederhanakan sistem pendidikan yang kaku, hingga membenahi kesejahteraan guru.
Namun saat kali pertama disosialisasikan pada publik, RUU Sisdiknas ini sempat menuai kritik, terutama dari kalangan guru yang telah tersertifikasi.
Sebab dalam RUU Sisdiknas, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Hal itu dikhawatirkan menghilangkan TPG yang sudah diberikan.
TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah pada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.
Adapun pemberian TPG dari Kemendikbud merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.