290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Ini Skema Baru TPG 2023

- 15 Januari 2023, 12:47 WIB
Penghapusan sertifikasi guru, sertifikasi dihapuskan 2023, sertifikasi guru diganti tunjangan profesi guru dan RUU Sisdiknas PPG.
Penghapusan sertifikasi guru, sertifikasi dihapuskan 2023, sertifikasi guru diganti tunjangan profesi guru dan RUU Sisdiknas PPG. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari penghapusan sertifikasi guru, sertifikasi dihapuskan 2023, sertifikasi guru diganti tunjangan profesi guru dan RUU Sisdiknas PPG.

Ketahui 290 ribu guru berikut diputihkan langsung dapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, simak skema baru TPG 2023.

Sejak pertengahan 2022 lalu, tunjangan profesi guru menjadi perbincangan hangat warganet, terutama dari kalangan guru, baik sertifikasi maupun non sertifikasi.

Hal ini berawal dari pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas oleh Kemendikbud dengan DPR.

 Baca Juga: Nominal Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Usai Dihapus, Ini Jenis Baru TPG 2023 Capai Rp 20 Juta

Sebab di dalam RUU Sisdiknas, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Tentu hal tersebut dikhawatirkan bakal menghapuskan tunjangan itu.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Adapun tunjangan profesi guru merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang TPG dan Dosen hingga tunjangan kehormatan profesor.

RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan beleid yang disusun Pemerintah untuk mengintegrasikan 3 UU Pendidikan sebelumnya.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x