Nominal Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Usai Dihapus, Ini Jenis Baru TPG 2023 Capai Rp 20 Juta

- 14 Januari 2023, 12:01 WIB
Jenis tunjangan profesi guru PAUD di UU Sisdiknas, tunjangan pengganti sertifikasi non PNS, dan nominal tunjangan pengganti sertifikasi.
Jenis tunjangan profesi guru PAUD di UU Sisdiknas, tunjangan pengganti sertifikasi non PNS, dan nominal tunjangan pengganti sertifikasi. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari jenis tunjangan profesi guru PAUD di UU Sisdiknas, tunjangan pengganti sertifikasi non PNS, dan nominal tunjangan pengganti sertifikasi.

Ketahui daftar nominal tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi usai dihapus jika RUU Sidiknas disahkan, berikut jenis baru TPG 2023 yang capai Rp 20 juta.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru maupun dosen yang telah mempunyai sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik sendiri merupakan bukti formal sebagai pengakuan pada guru sebagai tenaga profesional, di mana didapat dari pendidikan profesi guru.

Baca Juga: Mendikbud Jelaskan Nasib Tunjangan Profesi Guru Usai TPG Diputihkan, Ini Gaji ASN & non PNS di RUU Sisdiknas

Adapun tunjangan profesi guru merupakan penghargaan yang diberikan oleh Kemendikbud kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Belakangan yang ramai menjadi pembicaraan ialah mengenai tunjangan profesi guru yang tak ada dalam Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sebab dalam RUU Sisdiknas tersebut, disebutkan bahwa pasal mengenai tunjangan profesi guru hilang dari beleid itu. Tentu dikhawatirkan TPG mau dihapuskan.

Padahal selama ini TPG menjadi salah satu tulang punggung kesejahteraan guru. Tentu jika dihapuskan, bakal menuai protes dari kalangan pendidik itu.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x