290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Ini Skema Baru TPG 2023

- 15 Januari 2023, 12:47 WIB
Penghapusan sertifikasi guru, sertifikasi dihapuskan 2023, sertifikasi guru diganti tunjangan profesi guru dan RUU Sisdiknas PPG.
Penghapusan sertifikasi guru, sertifikasi dihapuskan 2023, sertifikasi guru diganti tunjangan profesi guru dan RUU Sisdiknas PPG. /Instagram.com/@nadiemmakarim

Baca Juga: Mendikbud Jelaskan Nasib Tunjangan Profesi Guru Usai TPG Diputihkan, Ini Gaji ASN & non PNS di RUU Sisdiknas

Namun dalam RUU Sisdiknas yang dibahas, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Tentu hal itu dikhawatirkan membuat TPG bakal dihapuskan.

RUU Sisdiknas sendiri dibentuk Pemerintah untuk mengintegrasikan dan mencabut 3 Undang-undang terkait pendidikan di Indonesia yang terbit sebelumnya.

Adapun tujuan utama dibuatnya RUU Sisdiknas, yakni untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang masih rendah tersebut melalui tiga pilar utama.

Ketiga pilar tersebut ialah mengurai hambatan birokrasi perundang-undangan, menyederhanakan sistem pendidikan yang kaku, serta membenahi kualitas dan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Baru Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Usai Diputihkan, TPG 2023 Cair Capai Rp 20 Juta

RUU Sisdiknas sendiri mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Dalam RUU Sisdiknas pula, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pendidik PAUD diusulkan masuk dalam kategori guru, tak cuma TK hingga perguruan tinggi.

Sebab pihaknya mendapati bahwa pada UU Sisdiknas sebelumnya terdapat kebijakan yang diskriminatif terhadap pendidik PAUD yang tak masuk kategori guru.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah