Akhirnya Mendikbud Beberkan Nasib Guru Non Sertifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru, Ini Skema Baru TPG

- 16 Januari 2023, 07:07 WIB
Besaran tunjangan profesi guru, TPG dihapuskan, syarat penerima TPG non PNS 2023, dan skema baru tunjangan sertifikasi guru.
Besaran tunjangan profesi guru, TPG dihapuskan, syarat penerima TPG non PNS 2023, dan skema baru tunjangan sertifikasi guru. /Tangkapan layar YouTube.com/Kemdikbud RI

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari besaran tunjangan profesi guru, TPG dihapuskan, syarat penerima TPG non PNS 2023, dan skema baru tunjangan sertifikasi guru.

Ketahui akhirnya Mendikbud Nadiem beberkan nasib guru non sertifikasi penerima tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas, berikut skema baru TPG.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud pada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang dapat diperoleh dari program pendidikan guru atau PPG.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Ini Skema Baru TPG 2023

Adapun PPG digelar di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh Kemendikbud, sebagai pengganti akta IV yang telah dihapus.

PPG sendiri merupakan pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang bertujuan agar mahasiswa punya keahlian khusus yang dimiliki oleh guru.

Saat ini tengah santer kabar mengenai tunjangan profesi guru bakal dihapus. Hal itu terlihat dari pasal TPG yang tak ada dalam RUU Sisdiknas tersebut.

Sebab selama ini tunjangan profesi guru menjadi 'gula' bagi masyarakat agar tertarik menjadi guru. Menilik TPG menjamin kesejahteraan guru.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x