1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Ini Skema Baru TPG RUU Sisdiknas

- 17 Januari 2023, 07:07 WIB
Skema baru tunjangan sertifikasi guru, nasib guru sertifikasi RUU Sisdiknas, dan sertifikasi dihapus diganti tunjangan profesi guru.
Skema baru tunjangan sertifikasi guru, nasib guru sertifikasi RUU Sisdiknas, dan sertifikasi dihapus diganti tunjangan profesi guru. /Instagram.com/@nadiemmakarim

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan 1,6 juta guru berikut diputihkan dapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, berikut skema baru TPG.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x