1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Ini Skema Baru TPG RUU Sisdiknas

- 17 Januari 2023, 07:07 WIB
Skema baru tunjangan sertifikasi guru, nasib guru sertifikasi RUU Sisdiknas, dan sertifikasi dihapus diganti tunjangan profesi guru.
Skema baru tunjangan sertifikasi guru, nasib guru sertifikasi RUU Sisdiknas, dan sertifikasi dihapus diganti tunjangan profesi guru. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari skema baru tunjangan sertifikasi guru, nasib guru sertifikasi RUU Sisdiknas, dan sertifikasi dihapus diganti tunjangan profesi guru.

Ketahui 1,6 juta guru berikut diputihkan dapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, berikut skema baru TPG.

RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Adapun upaya itu tertuang dalam mengurai hambatan pada birokrasi, menyederhanakan sistem pendidikan yang kaku, hingga membenahi kesejahteraan guru.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Beberkan Nasib Guru Non Sertifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru, Ini Skema Baru TPG

Namun saat kali pertama disosialisasikan pada publik, RUU Sisdiknas ini sempat menuai kritik, terutama dari kalangan guru yang telah tersertifikasi.

Sebab dalam RUU Sisdiknas, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Hal itu dikhawatirkan menghilangkan TPG yang sudah diberikan.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah pada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.

Adapun pemberian TPG dari Kemendikbud merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Ini Skema Baru TPG 2023

Namun yang perlu diketahui, guru yang memperoleh tunjangan profesi guru ialah yang memiliki sertifikat pendidik dari PPG atau Pendidikan Profesi Guru.

PPG sendiri adalah pendidikan tinggi usai program sarjana yang bertujuan untuk menyiapkan SDM pendidikan mempunyai keahlian khusus guru.

Akan tetapi, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Baca Juga: Nominal Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Usai Dihapus, Ini Jenis Baru TPG 2023 Capai Rp 20 Juta

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan 1,6 juta guru berikut diputihkan dapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, berikut skema baru TPG.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x