Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Lalu Buat Apa? Ini Cara Baru Dapat TPG

- 20 Januari 2023, 16:15 WIB
Skema baru tunjangan guru sertifikasi, tunjangan sertifikasi guru tanpa PPG, syarat tunjangan profesi guru dan PPG bukan syarat sertifikasi.
Skema baru tunjangan guru sertifikasi, tunjangan sertifikasi guru tanpa PPG, syarat tunjangan profesi guru dan PPG bukan syarat sertifikasi. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari skema baru tunjangan guru sertifikasi, tunjangan sertifikasi guru tanpa PPG, syarat tunjangan profesi guru dan PPG bukan syarat sertifikasi.

Ketahui sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi, lalu buat apa? Berikut cara baru dapat TPG.

Sertifikat pendidik merupakan bukti formal pengakuan dari Pemerintah kepada guru profesional melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Salah satu cara untuk mendapatkan sertifikat pendidik, yakni dengan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang digelar oleh 15 perguruan tinggi.

Baca Juga: Selamat! Ini Skema Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Usai Diputihkan, TPG Guru Jenis Ini Cair Rp 17 Juta

Selama ini guru yang telah mengikuti PPG dan lulus, disebut dengan guru sertifikasi. Guru sertifikasi bakal mendapatkan tunjangan profesi guru.

Sebab tunjangan profesi guru atau TPG, salah satu syaratnya yakni memiliki sertifikat pendidik. Hal itu membuat serdik begitu dicari.

Perkuliahan PPG Prajabatan akan dilaksanakan selama 2 semester dan biaya pendidikan per-semester menyesuaikan dengan penyelenggaran pendidikan itu.

Sebelumnya, PPG menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Maka tak heran, tiap pembukaan PPG selalu dibanjiri peminat.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Diterima Langsung 1,6 Juta Guru, Mendikbud Bocorkan Skema Baru TPG

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Daftar Berapa Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Bagi Non PNS, Jenis TPG Ini Cair Capai Rp 20 Juta

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Demikian penjelasan sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi, lalu buat apa? Berikut cara baru dapat TPG.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x