Selamat! Ini Skema Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Usai Diputihkan, TPG Guru Jenis Ini Cair Rp 17 Juta

- 20 Januari 2023, 08:08 WIB
Skema baru tunjangan guru sertifikasi, nasib guru non PNS yang belum sertifikasi, jenis tunjangan profesi guru dan pengganti sertifikasi.
Skema baru tunjangan guru sertifikasi, nasib guru non PNS yang belum sertifikasi, jenis tunjangan profesi guru dan pengganti sertifikasi. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari skema baru tunjangan guru sertifikasi, nasib guru non PNS yang belum sertifikasi, jenis tunjangan profesi guru dan pengganti sertifikasi.

Ketahui skema baru tunjangan profesi guru non sertifikasi usai diputihkan apabila RUU Sisdiknas disahkan, TPG Guru jenis berikut cair Rp 20 juta.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang diberlakukan di kepemimpinan Presiden SBY.

Tunjangan profesi guru sendiri diberikan Pemerintah pada guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Diterima Langsung 1,6 Juta Guru, Mendikbud Bocorkan Skema Baru TPG

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik, di mana bisa didapatkan melalui pendidikan profesi guru.

Selama ini, sertifikat pendidik menjadi bukti formal pengakuan seorang guru sebagai tenaga profesional. Biasanya guru yang memiliki serdik disebut guru sertifikasi.

Saat ini DPR RI bersama Kemendikbud tengah membahas RUU Sisdiknas, sebagai upaya baru Kemendikbud untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Rencananya, RUU Sisdiknas bakal mengintegrasikan dan mencabut 3 UU terkait pendidikan, mulai dari Sisdiknas, Guru dan Dosan serta Pendidikan Tinggi.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x