Sebagai gantinya, Kemendikbud akan menambah dana BOS untuk sekolah swasta. Tujuannya tak lain agar sekolah bisa menggaji lebih banyak para guru.
Sementara bagi guru yang sudah sertifikasi dan PPG tetap mendapatkan tunjangan profesi guru hingga masa pensiun.
RUU Sisdiknas masih dalam pembahasan alias belum sah dan bisa saja mengalami perubahan. Saat ini masih berlaku UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sesuai ketentuan Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok PNS 2023:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700