Sedangkan guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, dalam Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, diberi TPG sebesar Rp 1,5 juta.
Demikian info pemutihan sertifikasi 1,6 juta guru langsung dapat tunjangan hingga Rp 20 juta dilengkapi daftar gaji dan TPG 2023.***