Info Penting! Kemdikbud Tak Cairkan TPG 2023 ke 6 Guru Sertifikasi Ini, Cek Jadwal Pencairan Tunjangan di Sini

- 13 Januari 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi - Info penting, Kemdikbud tak cairkan TPG 2023 ke 6 guru sertifikasi ini. Yuk, cek jadwal pencairan tunjangan profesi guru di sini.
Ilustrasi - Info penting, Kemdikbud tak cairkan TPG 2023 ke 6 guru sertifikasi ini. Yuk, cek jadwal pencairan tunjangan profesi guru di sini. /PIXABAY/@aditiotantra

BERITA DIY - Info penting, Kemdikbud tak cairkan TPG 2023 ke 6 guru sertifikasi berikut ini. Yuk, cek jadwal pencairan tunjangan profesi guru di sini.

Kemdikbud Ristek pada tahun 2023 kembali mencairkan tunjangan profesi guru atau TPG kepada guru sertifikasi. Namun sayangnya, ada 6 tipe guru yang tidak akan diberi.

Perlu diketahui bahwa TPG 2023 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hanya guru sertifikasi yang dapat TPG 2023.

Dana TPG diambil dari dana alokasi umum (DAU). Skema pencairannya yaitu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, baru selanjutnya diberikan ke guru sertifikasi.

Baca Juga: Selamat, Kemendikbud Bakal Putihkan 1,6 Juta Guru dari Sertifikasi Dapat TPG Rp 20 Juta, Kapan Mulai Cair?

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan sertifikasi guru diberikan setiap bulan kepada guru sertifikasi. Akan tetapi pencairannya dilakukan per tiga bulan.

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP tersebut.

Menurut Pasal 4 di aturan yang sama, guru sertifikasi berstatus PNS mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok PNS:

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: Peraturan Pemerintah Undang -Undang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x