Tunjangan Non Sertifikasi Bakal Cair ke 1,6 Juta Guru Berciri Ini, Kemendikbud Jelaskan Ketentuan TPG

- 14 Januari 2023, 12:21 WIB
Ilustrasi - Tunjangan non sertifikasi bakal cair ke 1,6 juta guru berciri berikut ini. Simak penjelasan ketentuan TPG dari Kemendikbud Ristek di sini.
Ilustrasi - Tunjangan non sertifikasi bakal cair ke 1,6 juta guru berciri berikut ini. Simak penjelasan ketentuan TPG dari Kemendikbud Ristek di sini. /UNSPLASH/@MufidMajnun

BERITA DIY - Tunjangan non sertifikasi bakal cair ke 1,6 juta guru berciri berikut ini. Simak penjelasan ketentuan TPG dari Kemendikbud Ristek.

Kabar melegakan bagi para guru yang belum sertifikasi. Kemendikbud berencana memberikan tunjangan bagi guru non sertifikasi.

Tunjangan non sertifikasi ini bakal diberikan kepada 1,6 juta orang guru. Hal ini jawaban atas kontroversi tak adanya tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi di RUU Sisdiknas.

Diketahui, Kemendikbud merilis draf RUU Sisdiknas pada Agustus 2022 lalu. Dalam RUU Sisdiknas tersebut sama sekali tak dituliskan tentang tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Info Penting! Kemdikbud Tak Cairkan TPG 2023 ke 6 Guru Sertifikasi Ini, Cek Jadwal Pencairan Tunjangan di Sini

Padahal TPG merupakan amanat dari UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di UU tersebut tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru sertifikasi.

Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo mengatakan tak adanya TPG dalam RUU Sisdiknas merupakan upaya pihaknya membenahi aturan. Sehingga tak ada lagi syarat sertifikasi bagi guru yang ingin mendapatkan tunjangan.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Anindito dikutip dari Antara.

Kemendikbud mencatat bahwa selama ini masih ada 1,6 juta guru yang sudah mengajar tapi belum mendapatkan TPG. Masalahnya yaitu mereka masih harus antre lama untuk PPG dan sertifikasi.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x