Adapun untuk guru sertifikasi akan tetap mendapatkan tunjangan profesi guru hingga masa pensiun. Namun perlu dicatat skema tunjangan non sertifikasi ini belum dijalankan.
Sebab RUU Sisdiknas masih dalam pembahasan dan bisa saja mengalami perubahan. Saat ini masih berlaku UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Demikian info tunjangan non sertifikasi bakal cair ke 1,6 juta guru dilengkapi penjelasan ketentuan TPG dari Kemendikbud Ristek.***