1,6 Juta Guru Jadi Diputihkan dari Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru? Ini Ketentuan TPG 2023

- 5 Januari 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi - 1,6 juta guru jadi diputihkan dari sertifikasi dan langsung dapat tunjangan profesi guru? Simak ketentuan TPG 2023 di sini.
Ilustrasi - 1,6 juta guru jadi diputihkan dari sertifikasi dan langsung dapat tunjangan profesi guru? Simak ketentuan TPG 2023 di sini. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Sebanyak 1,6 juta guru jadi diputihkan dari sertifikasi dan langsung dapat tunjangan profesi guru? Simak jawaban dan ketentuan TPG 2023 berikut ini.

Sejak dirilisnya draf RUU Sisdiknas pada Agustus 2022, banyak guru yang mempertanyakan nasib tunjangan profesi guru atau TPG. Sebab, Kemendikbud Ristek sempat menyebut akan meniadakan syarat sertifikasi.

Pernyataan itu diungkapkan menjawab tak adanya klausul tunjangan profesi guru pada draf RUU Sisdiknas. Hal ini tentu bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Kemendikbud beralasan bahwa tidak ada TPG di RUU Sisdiknas justru akan mempermudah guru mendapatkan tunjangan. Sebab, tak perlu lagi syarat PPG maupun sertifikasi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Non Sertifikasi Kebagian Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok di 2023 Bukan TPG, Begini Syaratnya

Diketahui bahwa saat ini guru harus antre panjang untuk bisa mengikuti PPG. Belum lagi untuk ditetapkan menjadi guru sertifikasi.

Sebagai solusi, klaim Kemendikbud, TPG skema sertifikasi pun tak dicantumkan dari RUU Sisdiknas. Adapun nantinya guru langsung mendapat tunjangan sesuai dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo dikutip dari Antara.

Jika sesuai dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, tunjangan yang bisa didapatkan seorang guru bisa sampai Rp 20 juta. Catat, tanpa syarat sertifikasi.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x