BERITA DIY - Simak jadwal TPG 2023 cair 4 kali dalam ulasan berikut ini. Mendikbud ungkap format baru pencairan tunjangan profesi guru, cek di sini.
Kemendikbud Ristek masih akan menyalurkan tunjangan profesi guru atau TPG pada 2023. Aturan masih menggunakan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Guru yang mendapatkan TPG 2023 merupakan yang telah sertifikasi. Tunjangan profesi guru didapatkan guru PNS maupun non-ASN.
Guru sertifikasi berstatus PNS, menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok PNS:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700