Guru Sertifikasi Wajib Tahu, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023, Begini Ketentuan Kemendikbud

- 26 Desember 2022, 13:10 WIB
Guru sertifikasi wajib tahu, ini jadwal pencairan tunjangan profesi guru 2023. Simak juga ketentuan Kemendikbud di sini.
Guru sertifikasi wajib tahu, ini jadwal pencairan tunjangan profesi guru 2023. Simak juga ketentuan Kemendikbud di sini. /UNSPLASH/@MufidMajnun

BERITA DIY - Guru sertifikasi wajib tahu, berikut ini jadwal pencairan tunjangan profesi guru 2023. Simak juga ketentuan Kemendikbud Ristek.

Tahun 2022 sudah akan berakhir. Ada kabar yang harus diketahui para guru dengan sertifikasi.

Kemendikbud masih akan memberikan tunjangan profesi guru (TPG) kepada para guru yang sudah sertifikasi dan PPG pada 2023. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Nominal TPG yang diberikan kepada guru PNS dan swasta berbeda. Menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS mendapatkan TPG 1 kali gaji pokok. 

Baca Juga: Wah, Mendikbud Beri Kabar Baik untuk Guru Sertifikasi soal TPG 2023, Kebijakan yang Ditunggu-tunggu

Berikut rincian gaji pokok PNS mulai golongan IIIa dan gaji pokok PPPK mulai dari golongan IX:

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x