Sertifikasi Dihapus, Kemendikbud Ungkap Ciri Guru yang Dapat Tunjangan Rp 20 Juta 2023, Begini Nasib TPG

- 25 Desember 2022, 09:35 WIB
Ilustrasi - info rencana sertifikasi dihapus dari syarat TPG dan nasib TPG. Kemendikbud ungkap ciri guru yang dapat tunjangan Rp 20 juta 2023.
Ilustrasi - info rencana sertifikasi dihapus dari syarat TPG dan nasib TPG. Kemendikbud ungkap ciri guru yang dapat tunjangan Rp 20 juta 2023. /NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Simak info terkait rencana sertifikasi dihapus dari syarat tunjangan profesi guru dan nasib TPG. Kemendikbud ungkap ciri guru yang dapat tunjangan Rp 20 juta 2023.

Rencana sertifikasi dihapus mulai menjadi pembicaraan ketika Kemendikbud Ristek menerbitkan draf RUU Sisdiknas. Perilisan dilakukan pada Agustus 2022.

Dalam draf RUU Sisdiknas, Kemendikbud sama sekali tidak mencantumkan perihal tunjangan profesi guru (TPG). Alasannya adalah agar mempermudah guru mendapat tunjangan.

Diketahui saat ini para guru yang ingin mendapatkan TPG harus sudah sertifikasi. Selain itu ada pula PPG.

Baca Juga: Pengganti Tunjangan Profesi Guru 2023 Usai Sertifikasi Dihapus, Segini Nominal TPG yang Didapat Guru

Sertifikasi dan PPG menurut Kemendikbud mempersulit guru untuk mendapatkan tunjangan. Padahal tunjangan seharusnya sudah menjadi hak para guru.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo dikutip dari Antara.

Nantinya, setelah RUU Sisdiknas disahkan, tunjangan untuk guru tak mensyaratkan sertifikasi dan PPG. Tunjangan akan berdasarkan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, maksimal Rp 20 juta.

Kemendikbud pun mengungkap ada 1,6 juta guru yang langsung dapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi jika draf RUU Sisdiknas sah pada 2023. Apa saja cirinya?

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x