Jenis Tunjangan Profesi Guru Pengganti Usai Sertifikasi Dihapus, 1,6 Juta Guru Langsung Dapat TPG Segini

- 18 Desember 2022, 14:30 WIB
Info jenis tunjangan profesi guru pengganti usai sertifikasi dihapus. Sebanyak 1,6 juta guru bisa dapat TPG segini.
Info jenis tunjangan profesi guru pengganti usai sertifikasi dihapus. Sebanyak 1,6 juta guru bisa dapat TPG segini. /PIXABAY/@Aditiotantra

BERITA DIY - Simak info tentang jenis tunjangan profesi guru pengganti usai sertifikasi dihapus. Sebanyak 1,6 juta guru dapat TPG segini.

Tunjangan profesi guru dengan syarat sertifikasi rencananya akan diganti. Hal ini tak terlepas dengan RUU Sisdiknas.

Kemendikbud Ristek sebelumnya menerbitkan draf RUU Sisdiknas pada Agustus 2022. Di sana tak ada pasal maupun ayat tentang tunjangan profesi guru.

Kondisi tersebut pun menuai polemik. Sebab, tunjangan profesi guru dengan sertifikasi merupakan hal yang dinantikan pada guru, baik PNS atau pun swasta.

Baca Juga: Mendikbud Bakal Ubah Format Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023 Jadi Seperti Ini, Lebih Menguntungkan Guru?

Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen beserta aturan turunannya, guru bisa mendapatkan tunjangan profesi guru setelah sertifikasi.

Tunjangan profesi guru sertifikasi ini bisa didapat guru PNS, PPPK dan swasta. Untuk guru ASN TPG sebesar 1 kali gaji pokok, lalu yang swasta mulai dari Rp 1,5 juta.

Terkait tidak adanya tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas, Kemendikbud pun menjelaskan bahwa hal tersebut akan menguntungkan para guru.

Para guru tidak perlu lagi mengantre panjang untuk sertifikasi. Tunjangan profesi guru akan diganti dengan tunjangan sesuai UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x