Wajib Tahu, Mendikbud Akan Ubah Skema Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023, Segini TPG yang Cair

- 10 Desember 2022, 09:03 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim akan ubah skema pencairan tunjangan profesi guru tahun 2023 dan nominal TPG yang cair
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim akan ubah skema pencairan tunjangan profesi guru tahun 2023 dan nominal TPG yang cair /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Wajib tahu, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim akan mengubah skema pencairan tunjangan profesi guru tahun 2023. Simak segini TPG yang cair.

Para guru sertifikasi harus tahu bahwa Mendikbud berencana mengubah skema pencairan TPG 2023.

Tunjangan profesi guru (TPG) pada tahun depan masih diberikan hanya kepada para guru bersertifikasi dan PPG. Pencairannya dilakukan per 3 bulan sekali.

Namun ada rencana perbedaan dalam proses pencairan tunjangan profesi guru 2023.

Baca Juga: Wajib Paham, Ini 5 Syarat Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Guru PPPK Dapat?

Seperti diketahui, selama ini dana TPG diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, baru setelah itu diberikan kepada para guru.

Nah di tahun 2022, Mendikbud mengusulkan bahwa pencairan TPG yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) tanpa melalui pemerintah daerah.

Pemerintah pusat akan memangkas birokrasi tersebut dengan langsung mentransfer uang tunjangan profesi guru kepada para guru yang memiliki sertifikasi.

Rencana dan keinginan Mendikbud itu diutarakan saat bertemu dengan Menpan RB Abdullah Azwar Anas. 

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x