Tapi perlu diketahui, karena masih pembahasan, RUU Sisdiknas masih berpotensi akan mengalami sejumlah perbaikan sebelum disahkan.
Nah untuk saat ini masih berlaku aturan tunjangan profesi guru sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen beserta aturan turunannya.
Demikian info tentang jenis tunjangan profesi guru pengganti usai sertifikasi dihapus. Sebanyak 1,6 juta guru dapat TPG segini.***