BERITA DIY - Perhatian, Mendikbud Nadiem Makarim bakal ubah format pencairan tunjangan profesi guru 2023 jadi seperti berikut ini. Apakah lebih menguntungkan guru?
Format pencairan tunjangan profesi guru (TPG) akan diubah. Sebagai informasi, TPG hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi.
Tunjangan profesi guru ini bisa didapatkan para guru yang bertatus PNS, PPPK maupun guru yang mengajar di sekolah swasta.
Pemerintah memberikan TPG didasari oleh UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen beserta aturan turunannya.
Menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru ASN mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. Berikut rincian gaji pokok PNS mulai golongan IIIa:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Sementara, Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008 menyebut, guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.