Wajib Paham, Ini 5 Syarat Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Guru PPPK Dapat?

- 9 Desember 2022, 09:00 WIB
Wajib paham, berikut akan dijelaskan 5 syarat guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Guru PPPK bisa dapat?
Wajib paham, berikut akan dijelaskan 5 syarat guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Guru PPPK bisa dapat? /PIXABAY/@Aditiotantra

BERITA DIY - Wajib paham, berikut akan dijelaskan 5 syarat guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Guru PPPK bisa dapat?

Kemendikbud Ristek tidak hanya memberikan tunjangan setara 1 kali gaji pokok kepada para guru yang sudah sertifikasi berupa tunjangan profesi guru (TPG).

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022, Kemendikbud memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok bernama tunjangan khusus.

Tunjangan khusus ini diberikan kepada guru ASN, artinya para guru PPPK berkesempatan mendapatkan. Tidak ada syarat sertifikasi seperti TPG.

Baca Juga: Selamat, 1,6 Juta Guru Berciri Ini Bisa Dapat Tunjangan hingga Rp 20 Juta, Begini Kata Kemendikbud

Kemendikbud memberikan tunjangan setara 1 kali gaji pokok per bulan. Namun pencairan tunjangan per 3 bulan sekali.

Syarat untuk mendapatkan tunjangan khusus ini ada 5 jenis, berikut rinciannya:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x