BERITA DIY - Wajib paham, berikut akan dijelaskan 5 syarat guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Guru PPPK bisa dapat?
Kemendikbud Ristek tidak hanya memberikan tunjangan setara 1 kali gaji pokok kepada para guru yang sudah sertifikasi berupa tunjangan profesi guru (TPG).
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022, Kemendikbud memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok bernama tunjangan khusus.
Tunjangan khusus ini diberikan kepada guru ASN, artinya para guru PPPK berkesempatan mendapatkan. Tidak ada syarat sertifikasi seperti TPG.
Baca Juga: Selamat, 1,6 Juta Guru Berciri Ini Bisa Dapat Tunjangan hingga Rp 20 Juta, Begini Kata Kemendikbud
Kemendikbud memberikan tunjangan setara 1 kali gaji pokok per bulan. Namun pencairan tunjangan per 3 bulan sekali.
Syarat untuk mendapatkan tunjangan khusus ini ada 5 jenis, berikut rinciannya:
1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.
2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).