Wajib Paham, Ini 5 Syarat Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Guru PPPK Dapat?

- 9 Desember 2022, 09:00 WIB
Wajib paham, berikut akan dijelaskan 5 syarat guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Guru PPPK bisa dapat?
Wajib paham, berikut akan dijelaskan 5 syarat guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Guru PPPK bisa dapat? /PIXABAY/@Aditiotantra

5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Berbeda dengan TPG, Kemendikbud hanya memberikan tunjangan khusus selama guru bertugas di daerah khusus. Tunjangan ini merupakan kompensasi bagi para guru.

Berikut nominal gaji pokok untuk guru PPPK dan PNS yang dimulai dari lulusan S1:

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Ungkap Kabar Baik tentang Tunjangan Profesi Guru 2023, Begini Skema Pencairan TPG Terbaru

PPPK

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

PNS

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Demikian info 5 syarat guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji pokok, guru PPPK bisa dapat.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah