Sertifikasi Jadi Dihapus 2023? Begini Penjelasan Kemendikbud soal Nasib Tunjangan Profesi Guru

- 7 Desember 2022, 08:38 WIB
Sertifikasi jadi dihapus pada 2023? Simak penjelasan Kemendikbud Ristek soal nasib tunjangan profesi guru (TPG) tahun depan di sini.
Sertifikasi jadi dihapus pada 2023? Simak penjelasan Kemendikbud Ristek soal nasib tunjangan profesi guru (TPG) tahun depan di sini. /UNSPLASH/mufidpwt

BERITA DIY - Sertifikasi jadi dihapus pada 2023? Simak penjelasan Kemendikbud Ristek soal nasib tunjangan profesi guru (TPG) tahun depan.

Saat ini banyak yang cari informasi benarkah sertifikasi jadi dihapus sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi guru.

Pertanyaan ini muncul tak terlepas dari langkah Kemendikbud Ristek merilis draf RUU Sisdiknas pada Agustus 2022 lalu.

Dalam draf RUU tersebut, tidak ada pasal atau ayat yang menjelaskan tentang tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Kemendikbud Putihkan 1,6 Juta Guru, Tanpa Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru, Segini Nominalnya

Tentu RUU Sisdiknas itu menuai kontroversi. Sebab, pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tertera jelas tentang TPG.

Kemendikbud pun memberikan penjelasan soal nasib tunjangan profesi guru. Diklaim tidak adanya TPG di RUU Sisdiknas malah menguntungkan para guru.

Tunjangan profesi guru selama ini hanya bisa didapatkan para guru yang sudah sertifikasi. Sedangkan untuk sertifikasi antreannya panjang.

Jika RUU Sisdiknas berlaku, para guru tak perlu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan. Sebab tunjangan sudah diatur dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x