Kemendikbud Putihkan 1,6 Juta Guru, Tanpa Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru, Segini Nominalnya

- 5 Desember 2022, 09:25 WIB
Kemendikbud bakal putihkan 1,6 juta guru, tanpa sertifikasi langsung dapat tunjangan profesi guru. Simak penjelasan dan nominalnya di sini.
Kemendikbud bakal putihkan 1,6 juta guru, tanpa sertifikasi langsung dapat tunjangan profesi guru. Simak penjelasan dan nominalnya di sini. /UNSPLASH/mufidpwt

BERITA DIY - Kemendikbud bakal putihkan 1,6 juta guru, tanpa sertifikasi langsung dapat tunjangan profesi guru. Simak penjelasan dan nominalnya di sini.

Sertifikasi rencananya tak lagi menjadi syarat untuk guru mendapatkan tunjangan profesi guru.

Kemendikbud pun akan memutihkan kewajiban 1,6 juta guru yang sudah mengajar dari kewajiban sertifikasi.

Hal ini akan dilakukan Kemendikbud jika draf RUU Sisdiknas yang dirilis pada Agustus 2022 disahkan.

Baca Juga: Ada Pendaftaran CPNS di 2023? Begini Penjelasan Menpan RB soal Rekrutmen ASN 2023, Ini yang Jadi Prioritas

Namun tunjangan profesi guru yang akan didapatkan tidak sama persis yang diberikan kepada guru sertifikasi.

Nominal tunjangan maksimal bisa sampai Rp 20 juta, dengan mengacu pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo dikutip dari Antara.

Draf RUU Sisdiknas yang dirilis Kemendikbud memang menuai kontroversi, karena tak ada lagi yang terkait tunjangan profesi guru dan sertifikasi.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x