Tunjangan Profesi Guru Gagal Cair November 2022? Kemendikbud Ungkap 6 Penyebab Ini

- 30 November 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi - Tunjangan profesi guru gagal cair November 2022? Simak 6 penyebab yang diungkap oleh Kemendikbud Ristek.
Ilustrasi - Tunjangan profesi guru gagal cair November 2022? Simak 6 penyebab yang diungkap oleh Kemendikbud Ristek. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Tunjangan profesi guru gagal cair November 2022? Simak 6 penyebab yang diungkap oleh Kemendikbud Ristek.

November 2022 ini menjadi bulan pencairan tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 4. Diketahui, TPG memang dicairkan secara rapel per 3 bulan sekali.

Kemendikbud dalam pencairan TPG ini menggandeng Dinas Pendidikan tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.

Sejumlah juga diketahui sudah mencairkan tunjangan profesi guru, di antaranya yaitu DKI Jakarta, Medan, Ngawi, Jambi, Palangkaraya, hingga Donggala.

Baca Juga: UMP 2023 Naik, Segini Gaji dan Tunjangan Guru ASN PPPK Tahun Depan, Ada 11 Komponen yang Didapatkan

Perlu diingat kembali, Kemendikbud hanya memberikan TPG kepada guru yang sudah PPG dan sertifikasi. 

TPG ini bisa didapatkan oleh guru PNS maupun swasta, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. Berikut rincian gaji pokok PNS mulai holongan IIIa:

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x