BERITA DIY - Ingin tunjangan profesi guru cair terus? Guru jangan lakukan 4 hal yang bakal disebutkan. Simak jadwal Kemendikbud cairkan TPG berikut ini.
Tunjangan profesi guru (TPG) diberikan kepada para guru yang sudah PPG dan sertifikasi.
Berbeda dengan gaji, TPG ini diberikan oleh Kemendikbud melalui dinas pendidikan setempat dirapel per 3 bulan sekali.
Kemendikbud, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, memberikan tunjangan profesi guru tak hanya kepada para guru PNS.
Semua guru yang sudah sertifikasi, baik PNS maupun swasta, mendapat tunjangan profesi guru.
Dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS yang sudah sertifikasi mendapat tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. Berikut rincian gaji pokok PNS:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700