Sementara, dalam Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008, guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.
Berikut jadwal resmi pencairan tunjangan profesi guru dari Kemendikbud:
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Pada November 2022 ini, sejumlah daerah sudah mulai mencairkan TPG bagi para guru. Di antaranya DKI Jakarta, Medan, Ngawi, Jambi, Palangkaraya, hingga Donggala.
Namun perlu diketahui, tunjangan profesi guru akan disetop pemberiannya oleh Kemendikbud apabia guru meninggal dunia atau pensiun.