BERITA DIY - Guru ASN belum sertifikasi berciri berikut dapat tunjangan 1 kali gaji pokok dari Kemendikbud Ristek. Yuk cek ketentuannya di sini.
Kemendikbud tak hanya memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok kepada para guru yang sudah sertifikasi dan PPG yang bernama tunjangan profesi guru.
Guru ASN yang belum sertifikasi pun bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok dari Kemendikbud, dengan nama tunjangan khusus.
Kemendikbud memberikan tunjangan khusus setara 1 kali gaji pokok setiap bulan. Namun pencairannya setiap 3 bulan sekali.
Tunjangan khusus diberikan kepada guru ASN, termasuk yang belum sertifikasi yang bericiri berikut ini:
1. Guru bertugas di daerah terpencil atau terbelakang.
2. Guru bertugas di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
3. Guru bertugas di daerah perbatasan dengan negara lain.