Guru ASN Belum Sertifikasi Berciri Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Kemendikbud, Cek Ketentuannya di Sini

- 29 November 2022, 12:19 WIB
Guru ASN belum sertifikasi berciri ini dapat tunjangan 1 kali gaji pokok dari Kemendikbud Ristek. Yuk cek ketentuannya di sini.
Guru ASN belum sertifikasi berciri ini dapat tunjangan 1 kali gaji pokok dari Kemendikbud Ristek. Yuk cek ketentuannya di sini. /PIXABAY/@aditiotantra

BERITA DIY - Guru ASN belum sertifikasi berciri berikut dapat tunjangan 1 kali gaji pokok dari Kemendikbud Ristek. Yuk cek ketentuannya di sini.

Kemendikbud tak hanya memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok kepada para guru yang sudah sertifikasi dan PPG yang bernama tunjangan profesi guru.

Guru ASN yang belum sertifikasi pun bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok dari Kemendikbud, dengan nama tunjangan khusus.

Kemendikbud memberikan tunjangan khusus setara 1 kali gaji pokok setiap bulan. Namun pencairannya setiap 3 bulan sekali.

Baca Juga: Ingin Tunjangan Profesi Guru Cair Terus? Jangan Lakukan 4 Hal Ini, Berikut Jadwal Kemendikbud Cairkan TPG

Tunjangan khusus diberikan kepada guru ASN, termasuk yang belum sertifikasi yang bericiri berikut ini: 

1. Guru bertugas di daerah terpencil atau terbelakang.

2. Guru bertugas di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

3. Guru bertugas di daerah perbatasan dengan negara lain.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x