4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Perlu diketahui, untuk nominal gaji pokok guru PNS mulai dari golongan III bisa cek di bawah ini:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Demikian info guru ASN belum sertifikasi berciri di atas dapat tunjangan 1 kali gaji pokok dari Kemendikbud dilengkapi dengan ketentuannya.***