Guru ASN Belum Sertifikasi Berciri Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Kemendikbud, Cek Ketentuannya di Sini

- 29 November 2022, 12:19 WIB
Guru ASN belum sertifikasi berciri ini dapat tunjangan 1 kali gaji pokok dari Kemendikbud Ristek. Yuk cek ketentuannya di sini.
Guru ASN belum sertifikasi berciri ini dapat tunjangan 1 kali gaji pokok dari Kemendikbud Ristek. Yuk cek ketentuannya di sini. /PIXABAY/@aditiotantra

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Perlu diketahui, untuk nominal gaji pokok guru PNS mulai dari golongan III bisa cek di bawah ini:

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Baca Juga: Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Bakal Cair ke 1,6 Juta Orang, Begini Ketentuan Kemendikbud

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Demikian info guru ASN belum sertifikasi berciri di atas dapat tunjangan 1 kali gaji pokok dari Kemendikbud dilengkapi dengan ketentuannya.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah