4. Guru bertugas di daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.
5. Guru bertugas di daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
Kemendikbud memberikan tunjangan khusus ini selama guru bertugas di daerah khusus tersebut sebagai kompensasi.
Kebijakan tunjangan khusus untuk guru ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi guru agar mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok dari Kemendikbud yaitu:
1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.
2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.