Guru ASN Belum Sertifikasi Berciri Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Kemendikbud, Cek Ketentuannya di Sini

- 29 November 2022, 12:19 WIB
Guru ASN belum sertifikasi berciri ini dapat tunjangan 1 kali gaji pokok dari Kemendikbud Ristek. Yuk cek ketentuannya di sini.
Guru ASN belum sertifikasi berciri ini dapat tunjangan 1 kali gaji pokok dari Kemendikbud Ristek. Yuk cek ketentuannya di sini. /PIXABAY/@aditiotantra

4. Guru bertugas di daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.

Baca Juga: Selamat! 1,6 Juta Guru Diputihkan Tak Perlu Sertifikasi Dapat Tunjangan Profesi Guru, Segini Nominal TPG

5. Guru bertugas di daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Kemendikbud memberikan tunjangan khusus ini selama guru bertugas di daerah khusus tersebut sebagai kompensasi.

Kebijakan tunjangan khusus untuk guru ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi guru agar mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok dari Kemendikbud yaitu:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Selamat, Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4 Sudah Cair Segini, tapi Kemendikbud Batal Beri TPG ke 6 Guru Ini

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah