Tunjangan Profesi Guru Gagal Cair November 2022? Kemendikbud Ungkap 6 Penyebab Ini

- 30 November 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi - Tunjangan profesi guru gagal cair November 2022? Simak 6 penyebab yang diungkap oleh Kemendikbud Ristek.
Ilustrasi - Tunjangan profesi guru gagal cair November 2022? Simak 6 penyebab yang diungkap oleh Kemendikbud Ristek. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Baca Juga: Guru ASN Belum Sertifikasi Berciri Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Kemendikbud, Cek Ketentuannya di Sini

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Sementara, menurut Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008, guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.

Kemendikbud secara resmi sudah mengeluarkan jadwal pencairan TPG, ada 4 triwulan, yaitu:

- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

Baca Juga: Ingin Tunjangan Profesi Guru Cair Terus? Jangan Lakukan 4 Hal Ini, Berikut Jadwal Kemendikbud Cairkan TPG

- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Meski memenuhi syarat, seorang guru bisa gagal mendapatkan tunjangan profesi guru pada November 2022. 

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah