Selamat, Guru PPPK Tipe Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Cek 5 Syarat dari Kemendikbud di Sini

- 3 Desember 2022, 12:06 WIB
Ilustrasi - Selamat, guru PPPK tipe yang akan disebutkan bisa dapat tunjangan setara 1 kali gaji pokok. Yuk cek 5 syarat dari Kemendikbud di sini.
Ilustrasi - Selamat, guru PPPK tipe yang akan disebutkan bisa dapat tunjangan setara 1 kali gaji pokok. Yuk cek 5 syarat dari Kemendikbud di sini. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

BERITA DIY - Selamat, guru PPPK tipe yang akan disebutkan bisa dapat tunjangan setara 1 kali gaji pokok. Yuk cek 5 syarat dari Kemendikbud Ristek berikut ini.

Kabar baik untuk para guru PPPK karena bisa mendapatkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok resmi dari Kemendikbud.

Tunjangan setara 1 kali gaji pokok ini tidak mensyaratkan sertifikasi. Jadi guru PPPK yang belum sertifikasi tak perlu khawatir.

Kemendikbud mengatur tunjangan 1 kali gaji pokok yang disebut tunjangan khusus ini dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Kabar Baik, Menpan RB Ungkap Ada Rekrutmen ASN di 2023, CPNS atau PPPK? Ini Bocoran Formasinya

Adapun dalam aturannya, disebutkan bahwa penerima tunjangan setara 1 kali gaji pokok adalah guru ASN. Artinya guru PPPK pun berkesempatan karena termasuk ASN.

Kemendikbud memberikan tunjangan khusus setara 1 kali gaji pokok setiap bulan. Namun pencairannya setiap 3 bulan sekali.

Lalu, guru PPPK tipe seperti apa yang bisa mendapatkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok?

Guru PPPK atau ASN yang bisa mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok ini merupakan yang bertugas di daerah khusus, yaitu:

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x