BERITA DIY - Selamat, guru PPPK tipe yang akan disebutkan bisa dapat tunjangan setara 1 kali gaji pokok. Yuk cek 5 syarat dari Kemendikbud Ristek berikut ini.
Kabar baik untuk para guru PPPK karena bisa mendapatkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok resmi dari Kemendikbud.
Tunjangan setara 1 kali gaji pokok ini tidak mensyaratkan sertifikasi. Jadi guru PPPK yang belum sertifikasi tak perlu khawatir.
Kemendikbud mengatur tunjangan 1 kali gaji pokok yang disebut tunjangan khusus ini dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.
Baca Juga: Kabar Baik, Menpan RB Ungkap Ada Rekrutmen ASN di 2023, CPNS atau PPPK? Ini Bocoran Formasinya
Adapun dalam aturannya, disebutkan bahwa penerima tunjangan setara 1 kali gaji pokok adalah guru ASN. Artinya guru PPPK pun berkesempatan karena termasuk ASN.
Kemendikbud memberikan tunjangan khusus setara 1 kali gaji pokok setiap bulan. Namun pencairannya setiap 3 bulan sekali.
Lalu, guru PPPK tipe seperti apa yang bisa mendapatkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok?
Guru PPPK atau ASN yang bisa mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok ini merupakan yang bertugas di daerah khusus, yaitu: