Awas! Tunjangan Profesi Guru Tidak Cair Lagi di 2023 Jika Terjadi Hal Ini, Berikut Jadwal Resmi Pencairan TPG

- 8 Desember 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi - Awas, tunjangan profesi guru tidak cair lagi di 2023 jika terjadi hal ini. Simak jadwal resmi pencairan TPG di sini.
Ilustrasi - Awas, tunjangan profesi guru tidak cair lagi di 2023 jika terjadi hal ini. Simak jadwal resmi pencairan TPG di sini. /Unsplah/mufidpwt.

BERITA DIY - Awas, tunjangan profesi guru tidak cair lagi di 2023 jika terjadi hal yang akan dijelaskan. Simak jadwal resmi pencairan TPG.

Pencairan tunjangan profesi guru tahun 2022 telah selesai pada bulan November kemarin. Kini, tinggal menunggu pencairan TPG 2023.

Kemendikbud pada 2023 masih akan memberikan tunjangan profesi guru pada tahun depan kepada para guru yang sudah sertifikasi.

Nominal TPG 2023 diperkirakan masih sama, karena belum ada perubahan aturan yang terkait dengan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Kabar Baik, Ini Daftar Tunjangan buat Guru PPPK Sertifikasi Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat?

Berdasarkan aturan yang masih berlaku, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru ASN maupun swsata bisa mendapatkan TPG.

Menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru ASN mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. Berikut rincian gaji pokok PNS mulai golongan IIIa:

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x