BERITA DIY - Kabar baik, berikut akan disajikan daftar tunjangan buat guru PPPK dengan sertifikasi tahun 2023. Guru non sertifikasi dapat?
Tahun 2023 akan segera tiba. Ada angin segar bagi para guru ASN karena tahun depan bakal ada sejumlah tunjangan yang bisa didapatkan.
Tunjangan tersebut setidaknya ada 10 macam. Guru PPPK dengan sertifikasi maupun yang non sertifikasi bisa mendapatkan.
Aturan tunjangan ini tertera dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Serta, Permenkeu Nomor 202 Tahun 2020 tentang cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
Diketahui, untuk gaji PPPK tahun 2023 belum dapat dipastikan mengalami kenaikan seperti UMP atau tidak, sebab belum ada aturan baru.
Menurut aturan yang masih berlaku, berikut daftar gaji pokok untuk guru PPPK lulusan S1 atau setara dengan golongan IX:
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Baca Juga: Selamat, Guru PPPK Tipe Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Cek 5 Syarat dari Kemendikbud di Sini
Adapun daftar 10 tunjangan yang bisa diperoleh guru PPPK sertifikasi maupun non sertifikasi yaitu: