Kabar Baik, Ini Daftar Tunjangan buat Guru PPPK Sertifikasi Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat?

- 7 Desember 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi - Jangan kaget. Guru honorer yang akan disebutkan di sini pasti lolos PPPK 2022. Kemendikbud Ristek memberikan notifikasi ini.
Ilustrasi - Jangan kaget. Guru honorer yang akan disebutkan di sini pasti lolos PPPK 2022. Kemendikbud Ristek memberikan notifikasi ini. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

1. Tunjangan istri atau suami. Guru ASN PPPK akan mendapat tunjangan ini sebesar 10 perseb dari gaji pokok.

2. Tunjangan anak. Guru ASN PPPK juga mendapat tunjangan anak, maksimal 2 anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok.

3. Tunjangan beras yang didapatkan oleh guru ASN PPPK yakni sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Sertifikasi Jadi Dihapus 2023? Begini Penjelasan Kemendikbud soal Nasib Tunjangan Profesi Guru

4. Tunjangan struktural.

5. Jaminan sosial (Kesehatan, JKK, dan JKM).

6. Tunjangan daerah terpencil.

7. Tunjangan profesi guru (TPG), bagi guru ASN PPPK yang sudah sertifikasi.

Baca Juga: Ada Pendaftaran CPNS di 2023? Begini Penjelasan Menpan RB soal Rekrutmen ASN 2023, Ini yang Jadi Prioritas

8. Tunjangan daerah tambahan penghasilan (TKD).

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah