3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Adapun guru PNS dan PPPK yang bisa mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok ini harus bertugas di daerah khusus berikut:
1. Daerah terpencil atau terbelakang.
2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
Baca Juga: Kabar Baik, Ini Daftar Tunjangan buat Guru PPPK Sertifikasi Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat?
3. Daerah perbatasan dengan negara lain.
4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.