Wajib Paham, Ini 5 Syarat Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Guru PPPK Dapat?

- 9 Desember 2022, 09:00 WIB
Wajib paham, berikut akan dijelaskan 5 syarat guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Guru PPPK bisa dapat?
Wajib paham, berikut akan dijelaskan 5 syarat guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Guru PPPK bisa dapat? /PIXABAY/@Aditiotantra

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Awas! Tunjangan Profesi Guru Tidak Cair Lagi di 2023 Jika Terjadi Hal Ini, Berikut Jadwal Resmi Pencairan TPG

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Adapun guru PNS dan PPPK yang bisa mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok ini harus bertugas di daerah khusus berikut:

1. Daerah terpencil atau terbelakang.

2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

Baca Juga: Kabar Baik, Ini Daftar Tunjangan buat Guru PPPK Sertifikasi Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat?

3. Daerah perbatasan dengan negara lain.

4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah