BERITA DIY - Selamat, 1,6 juta guru berciri berikut ini bisa dapat tunjangan hingga Rp 20 juta. Simak penjelasan Kemendikbud Ristek berikut ini.
Sebanyak 1,6 direncanakan bisa mendapatkan tunjangan. Kemendikbud mengungkap hal ini merespons kontroversi draf RUU Sisdiknas.
Diketahui, draf RUU Sisdiknas yang dirilis pada Agustus 2022 kemarin menuai kontroversi karena tidak ada klausul tentang tunjangan profesi guru (TPG).
Padahal dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, aturan yang masih berlaku saat ini, tertera jelas tentang TPG. Hal ini pun membuat guru resah.
Dalam aturan yang berlaku saat ini guru yang bisa mendapatkan tunjangan profesi guru adalah mereka yang telah sertifikasi dan PPG.
Kemendikbud pun menjelaskan jika nanti RUU Sisdiknas disahkan, para guru sebenarnya malah diuntungkan karena tak perlu sertifikasi untuk mendapat tunjangan.
Para guru akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tunjangan bisa hingga Rp 20 juta.
Jika skema tersebut dijalankan, maka akan ada 1,6 juta guru ASN yang mendapatkan tunjangan. Mereka berciri yaitu belum sertifikasi dan sudah aktif mengajar.