Selamat, 1,6 Juta Guru Berciri Ini Bisa Dapat Tunjangan hingga Rp 20 Juta, Begini Kata Kemendikbud

- 9 Desember 2022, 07:09 WIB
Ilustrasi - Selamat, 1,6 juta guru berciri berikut ini bisa dapat tunjangan hingga Rp 20 juta. Simak penjelasan Kemendikbud Ristek di sini.
Ilustrasi - Selamat, 1,6 juta guru berciri berikut ini bisa dapat tunjangan hingga Rp 20 juta. Simak penjelasan Kemendikbud Ristek di sini. /NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Selamat, 1,6 juta guru berciri berikut ini bisa dapat tunjangan hingga Rp 20 juta. Simak penjelasan Kemendikbud Ristek berikut ini.

Sebanyak 1,6 direncanakan bisa mendapatkan tunjangan. Kemendikbud mengungkap hal ini merespons kontroversi draf RUU Sisdiknas.

Diketahui, draf RUU Sisdiknas yang dirilis pada Agustus 2022 kemarin menuai kontroversi karena tidak ada klausul tentang tunjangan profesi guru (TPG).

Padahal dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, aturan yang masih berlaku saat ini, tertera jelas tentang TPG. Hal ini pun membuat guru resah.

Baca Juga: Awas! Tunjangan Profesi Guru Tidak Cair Lagi di 2023 Jika Terjadi Hal Ini, Berikut Jadwal Resmi Pencairan TPG

Dalam aturan yang berlaku saat ini guru yang bisa mendapatkan tunjangan profesi guru adalah mereka yang telah sertifikasi dan PPG.

Kemendikbud pun menjelaskan jika nanti RUU Sisdiknas disahkan, para guru sebenarnya malah diuntungkan karena tak perlu sertifikasi untuk mendapat tunjangan.

Para guru akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tunjangan bisa hingga Rp 20 juta.

Jika skema tersebut dijalankan, maka akan ada 1,6 juta guru ASN yang mendapatkan tunjangan. Mereka berciri yaitu belum sertifikasi dan sudah aktif mengajar.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x